Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat perlu mengetahui pengertian hingga jenis-jenis dana BOS yang akhir-akhir ini menuai sorotan. Dana BOS sendiri dicetuskan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjadi Presiden Indonesia periode 2004-2014. Di luar dari sejarah dana BOS, masyarakat perlu tahu dana tersebut.

Sorotan masyarakat terhadap BOS sendiri disebabkan karena adanya program makan siang gratis yang dicanangkan oleh calon presiden terpilih Prabowo Subianto. Untuk merealisasikan rencana tersebut salah satu opsi mekanisme penyaluran sekaligus sumber anggaran makan siang gratis untuk siswa adalah dana BOS.

"Karena model untuk SD dan SMP kita relatif punya sistem, punya pipe line anggaran, salah satunya melalui BOS, secara spesifik itu bisa dibuat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga dikutip Senin, 5 Maret.

Mengenal Jenis-jenis Dana BOS

Dilansir dari webiste ditsmp.kemdikbud.go.id, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus nonfisik khusus untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan di Indonesia.

Dana BOS sendiri bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu demi memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS terdiri dari dua jenis yakni sebagai berikut.

  • Dana BOS Reguler

Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dikatakan bahwa dana BOS Reguler adalah dana BOS yang diperuntukkan bagi pembiayaan kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah.

Alokasi dana BOS reguler telah diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), yang dihitung berdasarkan besar satuan biaya dana BOS Reguler di tiap daerah dikalikan jumlah siswa.

Penerima dana BOS reguler juga sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 4 tentang perubahan pada pasal 24 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022. Adapun penerima dana ini yaitu SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah khusus.

  • Dana BOS Kinerja

Menurut Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS kinerja ialah dana BOS yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan dasar maupun menengah yang berkinerja baik.

Sasaran dana BOS kinerja diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (8) mengenai perubahan ayat (2) dan (3) serta disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a) pada pasal 42 dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, komponen penggunaan dana BOS Kinerja diperuntukkan bagi sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah dengan prestasi, serta sekolah dengan kemajuan terbaik.

Itulah informasi terkait jenis-jenis dana BOS. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.