Bagikan:

PAPUA - Polres Jayapura telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri di Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan para tersangka itu berasal dari 31 orang yang ditahan pasca-kejadian. Termasuk YN (36) dan YS (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menyelenggarakan pesta ulang tahun di sekitar kejadian saat peristiwa.

"Memang benar dari 31 orang yang ditahan sesaat setelah aksi penyerangan yang terjadi Rabu (28 Februari) dini hari di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pasangan suami istri yang menyelenggarakan pesta ulang tahun," katanya di Sentani, Jumat 1 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, dari 15 tersangka polisi membagi dua kelompok berdasarkan jeratan pasal berbeda.

Sebanyak 13 tersangka berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, VM dikenakan Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu pasutri dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp225.000,-.

"Rencananya Jumat (1 Maret) sidang tipiringnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun bagaimana perkembangannya belum ada laporan dari anggota," tuturnya.

Fredrickus menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya laporan terkait pesta ulang tahun yang digelar pasutri di Doyo hingga tengah malam dengan suara musik yang mengganggu .

Setelah mendapat laporan kemudian anggota Polres Jayapura mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 WIT dini hari untuk mengimbau, namun sesaat setibanya di TKP warga menyerang anggota Polri.

Memang benar saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi aksi pelemparan batu.

"Akibatnya tujuh anggota Polres Jayapura terluka termasuk seorang perwira pengawas (pawas) yang dianiaya dengan menggunakan benda tumpul," ujar Fredrickus.