Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam kasus ini, tersangka melakukan penambahan daftar pemilih.

"Sudah ditetapkan 7 terlapor ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari.

Kendati demikian, mengenai penahanan dan identitas ketujuh tersangka, Djuhandani enggan merincinya. Dia beralasan, akan fokus dulu menyelesaikan berkas perkara.

Sebab, penyidik hanya memiliki sedikit waktu guna menyelesiakan penanganan kasus tersebut. Diketahui, Bareskrim memiliki 14 hari untuk mengusut hingga melimpahkan berkas perkara hingga tahap dua ke Kejaksaan.

"Biarkan kami bekerja dulu waktu tinggal 6 hari," kata Djuhandhani.

 

Para PPLN itu ditetapkan tersangka karena menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.