Polisi Tetapkan Kades Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg DPR di Cianjur, Dendam Tak Lagi Jadi Timses
Polres Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan tiga orang pelaku pembakaran mobil calon anggota legislatif DPR RI di depan posko pemenangannya di Kecamatan Pacet. (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Bagikan:

CIANJUR  - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkapkan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, berinisial S (32) sebagai otak pelaku pembakaran mobil milik calon anggota legislatif DPR RI di depan posko pemenangannya di Kecamatan Pacet, Sabtu (17/2).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan  mengatakan polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil caleg, yakni S, A dan AS dari sejumlah lokasi terpisah pada Minggu (25/2), setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari saksi mata.

"Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara acak, otak pelaku pembakaran adalah S alias Soemantri yang masih aktif sebagai kepala desa (kades)," kata Kapolres dilansir ANTARA, Rabu, 28 Februari.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku S nekad melakukan aksi pembakaran dengan melibatkan dua orang pelaku lainnya karena sakit hati dan dendam terhadap caleg DPR yang tidak lagi melibatkan dirinya sebagai tim sukses pada Pemilu 2024.

"Otak pelaku pernah dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2019 dan saat itu caleg dari PKB terpilih kembali. Namun, ada sejumlah hitungan yang belum tuntas, ditambah pada Pemilu 2024 yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan," katanya.

Tersangka S yang merasa sakit hati, kemudian membawa dua orang pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran mobil yang terparkir di halaman posko pemenangan dengan harapan berkas C Hasil yang dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas, dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," katanya.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.

"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Cianjur menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR RI peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Pacet, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur, Minggu (25/2).

"Ketiganya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Cianjur oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menggali motif dibalik kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.