Sudah Ditegaskan Program Makan Siang Gratis di RAPBN Tunggu Hasil KPU, Peneliti BRIN Tetap Nilai Pemerintah Lakukan Pelanggaran
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro/Foto: Abdul Aziz Masindo/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran karena memasukan program makan siang gratis program capres cawapres Prabowo-Gibran ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Sebab hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum secara resmi mengumumkan pemenang dalam Pilpres 2024. Proses hitung suara masih berlangsung.

"Jelas itu pelanggaran, enggak mungkin saya bilang nggak ada masalah, jadi hal yang sudah welo-welo jelas terang benderang harus kita katakan tidak benar," kata Siti di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, 26 Februari.

Ia menilai apa yang dilakukan Presiden Jokowi dengan program pasangan 02 itu 'too much too soon,' terlalu cepat. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus 'turun tangan' dalam masalah ini.

"Karena KPU memiliki otoritas untuk mengatakan belum waktunya (untuk memasukkan program makan siang gratis ke RAPBN)," terang Siti.

Sebelumnya pada sidang kabinet hari ini membahas RAPBN 2025 yang akan disesuaikan dengan program-program calon presiden terpilih. Jokowi yang memimpin langsung sidang kabinet perdana menegaskan, penyiapan RAPBN 2025 menunggu hasil pilpres resmi dari KPU. 

Sebab, tegas Jokowi, APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan penerusnya. Beberapa hal yang dibahas dalam sidang yaitu program makan siang gratis, persiapan Ramadan dan Idulfitri serta stabilitas harga kebutuhan pokok dan bantuan sosial.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, saat ini pemerintah sudah memiliki data terkait jumlah ibu hamil balita, serta anak-anak sekolah mulai dari TK, SD dan SMP. Dari data yang ada bisa dihitung anggaran untuk makan siang gratis.