Bagikan:

NTB - Polresta Mataram menangkap dua pria berinisial RD (27) dan LA (19) pembawa 3.000 butir Tramadol kiriman dari Jakarta.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan kedua warga Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap ketika mengambil barang itu di kantor ekspedisi.

"Jadi, saat ambil barang mereka kami tangkap dan ditemukan dalam paket itu 3.000 butir Tramadol. Pengambilan barang dilakukan di salah satu kantor ekspedisi wilayah Cakranegara, Mataram," kata Bagus di Mataram, NTB, Senin 26 Februari, disitat Antara.

Bagus mengatakan penangkapan keduanya berlangsung pada Minggu 25 Februari siang. Saat ini RD dan LA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LA terungkap sebagai pemesan sekaligus pemilik barang. Untuk peran RD, masih dalam pendalaman pemeriksaan.

Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jakarta dengan harga beli Rp3 juta.

"Ini katanya pesanan kelima kali, jadi sebelumnya sudah pernah pesan. Katanya sejak Desember 2023," kata Bagus.

Terkait tujuan pembelian itu, lanjut dia, terungkap untuk penjualan di wilayah Lombok Tengah. Menurut pengakuan kedua pelaku, peminat obat keras ini cukup banyak di wilayah Lombok Tengah.

"Jadi, mereka pesan ke Jakarta karena pasarnya sudah jelas. Per strip, isi 10 butir itu mereka bisa jual Rp100 ribu," ujarnya.

Adapun Tramadol termasuk dalam daftar obat Gevaarlijk atau berbahaya alias obat keras yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pemeriksaan dari kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini mengarah pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.