MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran kotak suara berisi surat suara hasil pemilu 2024 di sejumlah TPS yang berada di Kecamatan Parado.
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan dari 14 tersangka, 10 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Jadi, dari 14 tersangka, empat di antaranya sudah kami tahan, sisanya masuk DPO," kata Masdidin dilansir ANTARA, Senin, 26 Februari.
Dia menyebut empat tersangka yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Bima, berinisial AB, YN, AF, dan M. Mereka semua berasal dari kalangan masyarakat.
Begitu juga dengan 10 DPO, mereka warga yang berasal dari Desa Parado Wane dan Desa Parado Rato.
BACA JUGA:
"Jadi, para tersangka ini tidak ada caleg dan aparatur desa, semua warga biasa," ujarnya.
Terkait hasil deteksi keberadaan 10 DPO, Masdidin memastikan bahwa seluruhnya tidak lagi berada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
"Ada kabar mereka sembunyi di areal pegunungan," ucap dia.
Masdidin mengatakan berkas perkara milik tersangka sudah rampung dan melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti.
Dalam berkas perkara itu, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 517 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.