JAKARTA - Polisi mengungkap jumlah uang di kotak amal yang dicuri Rhahul Khana di Musala Al Jamiyah sebesar Rp178 ribu.
“(Jumlah uang) 178 ribu diambil dari kotak amal itu,” kata, “Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Herwahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri uang kotak amal tersebut untuk diberikan kepada ibunya. Namun Agus tidak mengungkap untuk apa uang itu digunakan.
“Kita masih dalami juga, kita masih tanya juga sebenarnya uang untuk apa. Karena untuk ibunya sendiri, dia membantu menjual nasi uduk, membantu. Bapaknya buruh juga,” ucapnya.
Rhahul ditangkap warga Jalan Han Juang, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus, pukuk 23.00 WIB. Dia mencuri uang di kotak amal Musala Al Jamiyah. Tak hanya itu, Rhahul juga melakukan pembakaran di dalam musala, sehingga nyaris membuat tempat ibadah warga Han Juang gosong dilalap api.
BACA JUGA:
Rhahul juga diketahui membakar motor milik warga sekitar. Tapi sayangnya kepolisian belum mendapat informasi dari pelaku mengapa hal itu dilakukan.
Walau demikian, Rhahul telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 187 KUHP.
“Kita tetapkan tersangka (dan) kita lakukan penahanan di sini di Polsek,” tutupnya