Rektor Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Yayasan Universitas Pancasila Gelar Rapat Pleno
Salah satu gedung di Universitas Pancasila (univpancasila.ac.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka menyatakan pihaknya telah mengetahui laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa rektor universitas tersebut.

Yayasan Universitas Pancasila akan mengadakan rapat pleno untuk menindaklanjuti hal-hal terkait dengan posisi rektor.

"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," kata Putri dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA.

Ia menekankan Universitas Pancasila berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.

"Kami juga menghormati semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelapor maupun terlapor. Kami tetap berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' hingga adanya putusan hukum yang ditetapkan," ujar Putri Langka.

Putri juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami selalu berkomitmen untuk berkooperasi dalam menjaga kebaikan institusi," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), yang terjadi pada Senin 26 Februari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan terkait kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).