Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto membuktikan pengakuannya dalam pledoi yang dibacakan pada Selasa, 20 Februari.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pledoi Dadan yang menyebut dimintai uang 6 juta dolar Amerika Serikat. Permintaan tersebut, katanya, dilakukan oleh oknum di komisi antirasuah.

“KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 21 Februari.

Ali mengatakan pelaporan tersebut diperlukan sehingga pengusutan dilakukan. “Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah kerap mendapatkan informasi serupa bahwa ada oknum yang mengaku bisa mengatur atau menghentikan pengusutan dugaan korupsi. Namun, mereka berhasil membongkarnya.

“Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga disebut Ali pernah mendapati ada pengacara yang menipu kliennya dengan menyatakan kasus bisa ditutup jika membayar pegawainya. “Kemudian atas perbuatannya oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” jelas Ali.

Sehingga, ia minta Dadan segera menyampaikan bukti permintaan 6 juta dolar Amerika Serikat itu. Sebab, penanganan kasus korupsi di komisi antirasuah tak bisa begitu saja dihentikan hanya karena membayar orang tertentu.

“KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit,” ujarnya.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkasnya.