JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat perusahaan yang diduga menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba demi izin usaha pertambangan. Bukti sedang dicari penyidik saat ini.
“Sangat mungkin semuanya ketika kemudian nanti fakta-faktanya diperoleh dari proses penyidikan itu mengarah kepada bukan hanya perbuatan orang perorang, namun perbuatan suatu keputusan korporasi misalnya di dalam dugaan pemberian suapnya. Sekarang lagi kami dalami,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 21 Februari.
Adapun pemberian yang ditujukan untuk memuluskan proses penerbitan izin usaha tambang itu terbongkar ketika penyidik menjerat Abdul Gani hingga Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada, Tbk. Stevi Thomas.
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Harita Group yang merupakan perusahaan tambang nikel terbesar di Maluku Utara.
BACA JUGA:
Kembali ke Ali, dia yakin jika KPK punya bukti yang cukup maka menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi adalah hal mudah. “Banyak contoh yang sudah diputus oleh pengadilan yang sudah ditangani oleh kami,” tegasnya.
“Kemudian hakim (dalam kasus tersebut, red) sepakat sebagai subjek pelaku korupsinya adalah korporasi sepanjang kemudian memang fakta-faktanya bisa ditemukan,” sambung Ali.
Hanya saja, KPK masih menutup rapat perusahaan tersebut. Sebab, pengusutan masih dilakukan dan masuk dalam pokok perkara.
“Sebenarnya kan teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan,” pungkasnya.