Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan bayi baru lahir. Tersangka merupakan sindikat perdagangan bayi lintas Provinsi.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvinda mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat.

"Ditangkap di wilayah Karawang dan Bandung," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari.

Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang membuat laporan polisi. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi para pelaku penjualan bayi tersebut.

"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," katanya.

Kasus penjualan bayi ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kompol Donny belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait TPPO ini. Termasuk berapa total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.

"Masih dalam pengembangan," ucapnya.