JAKARTA - Organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan pelanggaran calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, yakni Uya Kuya.
Staf Migrant CARE Muhammad Santosa menjelaskan, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga berkampanye saat hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Malaysia pada 11 Februari 2024.
"Saya melihat lebih dari jam 5 sore, mungkin sekitar jam 5.15 atau jam setengah 6 sore itu Uya Kuya masih mondar-mandir di area depan Gedung WTC (World Trade Center, Malaysia)," kata Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Antara, Selasa, 20 Februari.
Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengemukakan bahwa Uya Kuya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018.
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, mengenai citra diri tidak memisahkan antara artian citra diri yang ada dalam secara gramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu, atau visualisasi diri berupa frasa, kalimat, gambar atau data yang disampaikan kepada pemilih," kata Trisna.
Oleh sebab itu, dia menilai temuan pihaknya mengenai dugaan pelanggaran Uya Kuya, maka Bawaslu harus juga melihat di luar dari aturan hukum yang ada.
Selain Uya Kuya, Migrant CARE juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II dari Partai NasDem, yakni Tengku Adnan.
Tengku Adnan dinilai Migrant CARE berkampanye dengan bukti terdapat spanduk dirinya di rumah yang berhadapan dengan Kotak Suara Keliling (KSK) 045 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Februari 2024.
"Itu juga nyata-nyata juga merupakan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Itu yang juga menjadi titik-titik kritik dari kami," ujar Trisna.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.