JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan akan menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penanganan masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.
"Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Senin 19 Februari.
Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejagung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.
"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Mengenai penetapan tersangka baru, Ketut mengaku, hal itu merupakan kewenangan penuh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
"Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," bebernya.
Ketut menekankan, Kejagung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
"Sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegasnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka. Dari 16 tersangka itu, enam tersangka dalam persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.
Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.
BACA JUGA:
Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).
Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP.