Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau membuka diri atas usulan audit terhadap sistem IT untuk menepis tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dosen Hukum Tata Negara UGM, Herlambang Wiratraman menilai keterbukaan KPU untuk audit sistem IT diperlukan menyusul maraknya kejanggalan data suara yang terekam dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

“Dalam situasi ini bagaimana cara kita memastikan bahwa Pemilu 2024 punya legitimasi? Maka KPU harus terbuka untuk diaudit sistem IT-nya. Apalagi indikasinya memang keamanan dari IT KPU sendiri lemah,” ujarnya, Minggu 18 Februari.

Menurut dia, kecurigaan publik akan semakin membesar jika KPU tetap menutup diri dan enggan menerima usulan audit terhadap sistem IT mereka. “Jadi mudah-mudahan KPU punya inisiatif lebih terbuka. Apalagi Form C1 sekarang sudah bisa diakses dan keamanan IT menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan di ruang publik,” sambungnya.

Herlambang menilai, rentetan kejanggalan selama proses Pemilu 2024 dimulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan DKPP terhadap Ketua dan Anggota KPU berdampak pada lemahnya legitimasi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dan kekacauan Sirekap itu melengkapi skenario yang bisa memperburuk proses demokrasi elektoral saat ini,” katanya.