Bagikan:

JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

"Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Februari, disitat Antara.

Berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, lanjut dia, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal. Sebanyak empat petugas meninggal dan kematian tersebut telah diverifikasi.

"Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat," ucapnya. 

Dia mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.

Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

"Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun," kata Nadia. 

Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari.

Nadia menyatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

Sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan.

PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana," kata Siti Nadia Tarmizi.