JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi soal video yang viral terkait data suara paslon 02 pada website KPU yang lebih tinggi dari formulir C1.
Terkait masalah itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan kalau sirekap pada website KPU itu hanya untuk membantu petugas KPPS, bukan sebagai penentu.
Sebab sambung Rahmat, yang menjadi penentu adalah rekapitulasi yang dihitung secara manual yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum..
"Mengenai sirekap apakah kemudian masalah atau tidak, penentunya tetap menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang manual rekapitulasi, jadi sirekap alat bantu, semoga sirekap tidak menjadi permasalahan kita lagi," tegas Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 15 Februari.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, Bawaslu juga terus mencermati berbagai proses di lapangan, termasuk ketidakakuratan antara data sirekap pada situs KPU dengan formulir C1.
"Kita akan mendalami proses itu dari hari ini 15 Februari sampai tanggal 20 Maret sampai selesai mari kita tunggu sama-sama," beber Lolly.
Lolly pun meminta masyarakat harus mengetahui, bahwa sirekap ini adalah alat bantu saat proses rekapitulasi secara manual.
BACA JUGA:
Sebelumnya viral di media sosial terdapat perbedaan angka antara sirekap dengan formulir C1 di TPS 33 Depok yang menguntungkan paslon Prabowo-Gibran.
Dimana dalam video itu, Prabowo-Gibran terdapat selisih angka sampai 800 lebih suara, sementara paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sesuai dengan formulir C1 hasil pemungutan suara.