TPN: Quick Count Jangan Timbulkan Persepsi Menyesatkan
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan quick count atau hitung cepat tak boleh menyesatkan. Sebab hal itu dapat mencederai kedaulatan rakyat.

“Jadi jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan, karena sangat berbahaya untuk demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.

Hitung cepat disebut TPN berpotensi menyesatkan karena bukanlah hasil resmi. Terlebih, hasil perhitungan sebenarnya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Waktunya, satu bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.

“Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak, apakah quick count itu imparsial atau tidak, apakah quick count itu bebas atau tidak, ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres,” sebutnya.

Selain itu, Todung juga menyoroti soal kemungkinan hasil hitung cepat digunakan pasangan calon (paslon) tertentu untuk pengkondisian.

Bahkan, potensi hasil hitung cepat menjadi bagian pengkondisian kemudian dijustifikasi menjadi output pilpres.

“Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon 02 targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu. Karena hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara, dan melalui proses penghitungan manual,” kata Tudong.