JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020–2021.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Hakim Ketua Djuyamto membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 12 Februari.
Majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara. Sebabnya, kebenaran tentang fakta-fakta yang diajukan terdakwa dalam eksepsi tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Kebenaran tentang fakta-fakta yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara dengan menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa itu sendiri," ujar Djuyamto.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan berlanjut dengan pemeriksaan perkara lebih lanjut.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo," kata hakim.
Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.
BACA JUGA:
Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pid