Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi langkah pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pelapor mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa di kepolisian.

Tetapi, pencabutan laporan itu juga harus dilakukan terhadap semua pihak yang mengkritik, salah satunya Aiman Witjaksono.

"Yang paling penting adalah jangan hanya laporan terhadap Butet yang dicabut. Kita juga mohon kepada siapapun yang menyampaikan laporan, baik itu untuk Aiman, untuk Palti Hutabarat, maupun untuk yang lain-lain itu segera mencabut laporannya kepada pihaak kepolisian," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Senin, 5 Feberuari

Aiman Witjaksono dilaporkan oleh enam kelompok ke Polda Metro Jaya. Juru Bicara TPN itu diduga melakukan pencemaran nama baik soal 'polisi tak netral'.

Menurut Tudong, laporan di kepolisian harus dicabut dikarenakan tak boleh ada tindakan kriminalisasi terhadap siapapun yang mengkritik. Sebab, kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

"Karena tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, terhadap kebebasan menyatakan pendapat, terhadap kebebasan berekspresi. Karena itu betul-betul tidak bokeh dilakukan dalam negara demokratis," ungkapnya.

Tak hanya itu, Tudong turut meminta polisi untuk menghentikan proses hukum yang dalilnya berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Sehingga, tak mencederai demokrasi.

"Kalau laporannya itu mengkriminalkan kebebasan berekspresi, saya kira polisi punya kewajiban untuk tidak melakukan itu, karena itu seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Tudong.

Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Namun, pihak pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya. Sebab, ada permintaan langsung dari Jokowi.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie menyebut alasan Jokowi meminta laporan itu dicabut karena tak ingin terjadi kegaduhan di masyarakat.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi.