MANADO - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya dugaan penyelundupan satwa liar yang dilindungi jenis burung menggunakan kapal motor dari Maluku Utara.
"Jenis satwa burung yang diduga diselundupkan sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara, tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal," kata Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati dikutipi ANTARA, Jumat, 2 Februari.
Selain itu, kata dia, juga pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.
Satwa tersebut ditemukan pejabat Karantina Sulut dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.
“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” ujar Hesti.
Unggas yang diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi.
Terdapat tujuh tujuh ekor burung bayan hijau, lima ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), tiga ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan dua ekor kakaktua putih (Cacatua alba).
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara menegaskan pelaku dugaan penyelundupan ini dapat terancam pidana dengan pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BACA JUGA:
Dia menyebut dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah karena melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya.
"Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” sebut Wayan.
Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antararea, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan.
"Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait," katanya.
Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.