Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam Cair atau LNG periode 2011-2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, eks Direktur utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan merupakan tersangkanya.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Galaila Karen Kardinah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari.

Tim jaksa KPK akan membuktikan semua dakwaan dalam kasus tersebut. Satu di antaranya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun.

Kemudian, mengenai tindak pidana pencucian uang dan atau memperkara diri sendiri serta orang lain.

"Inti dakwaan tim Jaksa diantaranya perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1 Miliar lebih dan USD104 ribu termasuk memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.8 juta," sebutnya.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kewenangan penahanan tersangka bukan lagi ada pada KPK. Melainkan, Pengadikan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Tim jaksa siap membuka terang benderang perbuatan Terdakwa saat agenda persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun, dalam perkara ini, Karen Agustiawan yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG.

Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina