Bagikan:

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) menuntaskan sidang sengketa informasi 10 partai politik (parpol) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Termohon dalam perkara ini 10 parpol di DKI dan selaku pihak pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).

“Penyelesaian sengketa informasi antara PMLK dan 10 partai politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta selesai kami tuntaskan sesuai target sebelum Pemilu 2024,” ujar Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 2 Februari, disitat Antara.

Harry menuturkan, sengketa informasi antara PMLK dan 10 parpol rampung dengan putusan mediasi. Kebanyakan dari termohon bersedia memberikan informasi publik dan membuat surat keterangan yang dimohonkan dan dikuasainya.

“Dari keterangan dalam sidang hingga mediasi bahwa 10 partai politik ini pada prinsipnya tidak keberatan untuk memberikan informasi yang dikuasainya, hanya memang terdapat beberapa informasi yang tidak mereka kuasai sehingga tidak bisa mereka berikan,” tuturnya.

Adapun 10 daftar parpol yang menjadi termohon dalam sengketa informasi publik dengan oemohon PMLK, yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta.

Selanjutnya DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.

Terkait pokok informasi yang dimohonkan oleh pemohon dan menjadi objek sengketa meliputi lima hal dan umumnya terkait laporan keuangan partai, yaitu surat keputusan partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021 dan rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

Lalu laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021, laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021 dan laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021.

Harry mengapresiasi 10 partai politik yang hadir dalam proses sidang sengketa informasi di KI Provinsi DKI Jakarta. Hal ini membuktikan komitmen mereka dalam mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami mengapresiasi kehadiran 10 partai politik dalam sidang sengketa informasi. Kami harap ke depan komitmen partai politik sebagai badan publik dalam mematuhi UU KIP dapat terus ditingkatkan," katanya.