Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan agar para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM.

Sebab, tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang mana akan menguras waktu, tenaga dan biaya dalam penyelesaiannya.

"Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari.

Adapun dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain. Litigasi sendiri merupakan sarana akhir (ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui non-litigasi.

Kemudian, penyelesaian melalui non-litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Di Indonesia sendiri, penyelesaian non-litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).

"Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi," katanya.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM.

Hal ini sesuai amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi dan penyusunan dokumen hukum.

Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu. "Untuk itu, saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menyebut, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

"Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil," ungkap dia.