Apa Itu PLUT UMKM yang Diresmikan Wapres Ma’ruf Amin?
Wakil Presiden Ma'rf Amin saat meresmikanPLUT di Jawa Tengah. (Setwalpres)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Apa itu PLUT UMKM adalah salah satu program kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mendorong UMKM naik kelas.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa 27 Desember 2022 meresmikan secara serentak enam Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Keenam PLUT yang diresmikan yakni PLUT Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, PLUT Kabupaten Buleleng, Bali; PLUT Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah; PLUT Kabupaten Dairi, Sumatra Utara; PLUT Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan; dan PLUT Kotamadya Kendari, Sulawesi Tenggara.

Peresmian pusat layanan terpadu koperasi dan UMKM dilakukan di PLUT Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Apa Itu PLUT UMKM?

PLUT UMKM merupkan salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan kepada koperasi, UMKM, dan wirausaha secara komprehensif dan terpadu serta berbasis teknologi, yang telah berjalan sejak 2014.

Program ini mulai dijalankan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2014.

Disadur dari ANTARA, hingga saat ini telah terbangun sebanyak 74 unit PLUT KUMKM yang tersebar di 74 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ilustrasi produk UMKM
Ilustrasi produk UMKM (Foto: Dok. Antara)

Program PLUT KUMKM diinisiasi oleh pemerintah pusat dan realisasinya dilakukan bersama dengan pemerintah daerah.

Menurut Permen tersebut, PLUT termasuk tugas pembantuan yang diberikan Kemenkop UKM kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat meminta kepada Pemda untuk mengalosikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan PLUT.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga memberikan wewenang kepada Pemda untuk mengelola PLUT. Kendati demikian, pemerintah pusat tetap mempersiapkan anggaran untuk membantu pendirian gedung operasional PLUT.

Selain itu, Kemenkop UKM juga bakal menanggung biaya operasional konsultan pendampung yang membatu PLUT dalam memberikan pendampingan, dikutip VOI dari laman UKM Indonesia, Rabu, 28 Desember 2022.

Tujuan didirikannya PLUT UKMM

Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 9/2013, tujuan didirikannya PLUT yakni:

  • Memberikan layanan pengembangan usaha KUMKM
  • Melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya
  • Menstimulasi perkembangan usaha KUMKM
  • Peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.

Pada tahun 2019 melalui surat Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019, pemerintah pusat merumuskan kembali tujuan didirikannya PLUT, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM
  • Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia Koperasi dan UMKM
  • Meningkatkan produksi dan produktivitas usaha Koperasi dan UMKM
  • Meningkatnkan akses dan jangkauan pemasaran produk Koperasi dan UMKM
  • Meningkatkan akses Koperasi dan UMKM pada berbagai sumber pendanaan yang tidak mengikat
  • Meningkatkan kapasitas Koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi dan informasi
  • Memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan lainnya bagi Koperasi dan UMKM.

Tujuan kegiatan ini kemudian dikoordinasikan dalam setiap tingkatan jenjang organisasi PLUT, mulai dari pemerintah provinsi hingga ke pengurus PLUT sendiri.

Demikian informasi seputar apa itu PLUT UMKM. Semoga bermanfaat!