TANAH LAUT - Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan, menetapkan MRE, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut menjadi tersangka perkara korupsi uang retribusi dan asuransi wisata.
"MRE menyusul TW selaku bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2023 dalam perkara ini," kata Kepala Kejari Tala Teguh Imanto di Pelaihari, dilansir ANTARA, Kamis, 1 Februari.
Teguh menjelaskan kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) terjerat perkara korupsi dalam penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai Agustus 2023.
BACA JUGA:
Adapun akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian negara sekitar Rp225 juta.
Namun, Teguh menyatakan kerugian negara tersebut masih dinamis bergantung dalam perhitungan nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.