Terlapor Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan PPPK di Kerinci Bakal Diperiksa Polda Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, Jumat ( 26/1/2024). (ANTARA/Tuyani)

Bagikan:

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan kecurangan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Kerinci.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan, Polda Jambi dalam waktu dekat mengagendakan memanggil terlapor. "Terlebih dahulu kami akan panggil terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan yang masuk," kata dia di Jambi, Antara, Kamis, 1 Februari. 

Terkait daftar nama terlapor yang akan dipanggil, Andri belum mau menyebutkan daftar nama terlapor tersebut.

"Ini baru sebatas aduan yang jelas kami panggil dulu terlapornya sebab kami harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan terlapor," terang dia.

Laporan ini bermula saat aliansi honorer Indonesia mengajukan laporan ke Polda Jambi. Laporan tersebut dikarenakan ada dugaan praktik tidak adil yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kerinci dalam proses penerimaan PPPK setempat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan bahwa Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci.

Laporan tersebut diterima penyidik Polda Jambi pada Jumat (26/1). Ia mengatakan laporan yang diterima itu tentunya akan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

Sebagai informasi pada Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 untuk formasi jabatan guru, teknis dan kesehatan. Hasil pengumuman itu kemudian menuai keributan karena diduga terjadi kecurangan dalam penerimaan PPPK 2023 di daerah itu.