H-12 Pencoblosan, Miras Dilarang Beredar di Jayapura Selama Masa Pemilu 2024
Ilustrasi minuman keras (miras). (Unsplash)

Bagikan:

JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melarang sementara peredaran minuman keras (miras) di Jayapura selama masa kontestasi Pemilu 2024 terhitung mulai hari ini atau H-12 pencoblosan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi mengatakan, larangan sementara itu hasil rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jayapura.

"Sehingga kami minta agar para penjual minuman beralkohol di Kota Jayapura baik di toko dan tempat hiburan malam untuk menutup sementara hingga selesai pencoblosan pada 14 Februari 2024," katanya di Jayapura, Kamis 1 Februari, disitat Antara.

Menurut Awi, pihaknya akan menyiapkan surat edaran wali kota terkait penutupan sementara minuman beralkohol untuk kemudian diberikan kepada para penjual dan pemilik tempat hiburan malam agar ditindaklanjuti.

"Karena tujuan kami ialah bagaimana Kota Jayapura aman dan damai menjelang pemilu, sekaligus menjaga kerawanan sosial yang berpotensi terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada 7 Februari 2024 juga akan dilaksanakan apel gabungan satuan perlindungan masyarakat (linmas) sebagai tahapan menuju pemilu, sehingga diharapkan upaya membuat Kota Jayapura yang aman dan damai dapat terwujud.

Pihaknya juga terus mengimbau seluruh masyarakat di daerah menyalurkan hak suara mereka pada 14 Februari 2024 guna memilih presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif.

"Jangan ada yang golput. Tetapi berpartisipasi dalam pemilu dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos pasangan calon yang dipilih," katanya.