Bagikan:

PANGANDARAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberhentikan seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena telah membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama capres Prabowo Subianto.

"Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin dilansir ANTARA, Rabu, 31 Januari.

Muhtadin menuturkan anggota KPPS di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur itu melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 itu.

Video anggota KPPS itu, kata dia, tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan motivasinya.

"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.

Muhtadin mengatakan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.

Adanya kejadian itu, lanjut dia, menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya candaan.

"Meskipun hanya candaan, menyangkut identitas capres," katanya.

Ia mengatakan anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.

Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, kata Muhtadin, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.

"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," katanya.