ACEH - Polisi menangkap JAS (42), terduga pelaku pembalakan liar kawasan hutan. JAS masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2023.
"Pelaku JAS ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang dan didukung tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di sebuah rumah di Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar," kata Kapolres Sabang AKBP Erwan di Banda Aceh, Rabu, 31 Januari, disitat Antara.
Erwa menyebutkan, penangkapan JAS berawal dari informasi pada Minggu 28 Januari. Masyarakat melaporkan keberadaan JAS di sebuah rumah kosong di Gampong Pasie.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim gabungan menangkap JAS tanpa perlawanan," kata Erwan.
BACA JUGA:
Kapolres Sabang menyebutkan JAS ditetapkan sebagai tersangka penebangan kayu di kawasan hutan secara ilegal sejak dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan pada 31 Agustus 2023.
Tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Kini, tersangka JAS ditahan di Mapolres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Dan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memberantas praktik ilegal yang merusak hutan," kata Erwan.