Bagikan:

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan sampai hari ini operasi angkutan batu bara masih tetap lewat jalur sungai, di mana pemerintah provinsi belum bisa menanggapi surat dari Kementerian ESDM Nomor: T-169/MB.05/DJB.B/2024 yang meminta jalur darat dibuka kembali setelah ditutup oleh pemerintah daerah.

"Terkait dengan persoalan angkutan batu bara, Pemerintah Jambi juga tidak ingin menyengsarakan masyarakatnya dan saya sudah baca surat dari Pusat itu. Surat itu menegaskan agar Pemda  mempertimbangkan apakah untuk tetap menggunakan angkutan sungai dan juga bisa menggunakan darat, dan kita pilih jalur sungai," kata Al Haris, di Jambi dilansir ANTARA, Selasa, 30 Januari.

Ditegaskan gubernur, sampai saat ini angkutan batu bara menggunakan jalur sungai. Pasokan batu bara ke PLN masih berjalan..

"Saya kira sementara waktu pasokan batu bara untuk PLN tetap jalan melalui jalur sungai dan kita masih tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu," katanya.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi, Al Haris dengan Nomor: T-169/MB.05/DJB.B/2024. Dalam lampiran surat tersebut, Kementerian ESDM, meminta permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batu bara di provinsi Jambi.

Surat tersebut bertandatangan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswanto.

Sebelum dikirimkan ke Gubernur Jambi, surat tersebut merupakan tembusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Pembinaan Angkutan Batu bara, di mana surat tersebut sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Jambi Nomor:1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024.

Instruksi Gubernur itu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mendorong para pengusaha pertambangan batubara untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan menjamin kelancaran pendistribusian logistik penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

 

Dalam surat tersebut menyatakan di sisi lain batu bara masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN untuk wilayah Sumatera.

Dengan dihentikannya pengangkutan batu bara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi dikhawatirkan berpengaruh terhadap pasokan batubara bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam surat itu disampaikan usulan sebagai berikut, yakni pertama untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, bagi para pemilik tambang yang jauh dan/atau tidak berada pada lintasan sungai.

Kemudian berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat, kedua bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara.