Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di pasar tradisional Lambaro dan Keutapang oleh Dinas Koperasi, UKM Perdagangan setempat.

"Tersangka berinisial M (52) yang merupakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Aceh Besar, ex officio Ketua Satgas Pasar dinas tersebut," kata Kajari Aceh Besar, Basril G, dilansir ANTARA, Kamis, 25 Januari.

Basril mengatakan, tersangka M (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Juli 2020 sampai Desember 2021.

Dalam kasus ini, tersangka menyalahgunakan kewenangan bersama saksi MS, MH, KH dan saksi MN. Di mana, mereka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari pemungutan dan penagihan retribusi pasar tersebut dengan baik.

"Mereka memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara sebesar Rp381,4 juta," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Basril menuturkan, dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 dokumen/surat sebagai barang bukti, melakukan pemeriksaan 45 saksi dan sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka, maka kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari, dan dititipkan ke Rutan Kelas II B Jantho.

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujar Basril.