Polda Kalbar PTHD Personelnya, Kapolda: Mereka Tidak Laik Dipertahankan
Ilustrasi oknum polisi (ANTARA)

Bagikan:

KALBAR - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat atau PTHD kepada enam personelnya lantaran dianggap mencoreng nama baik Polri.

"Selain memberikan penghargaan kepada 45 personel yang di nilai berprestasi kami juga memberikan sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri," ujar Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu 24 Januari, disitat Antara.

Dia menegaskan reward dan punishment merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Polri.

"Hukuman ini (PTHD) diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi yang menyimpulkan bahwa mereka tidak laik dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Pipit

Lebih jauh, Pipit menjelaskan, pemberian penghargaan melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam upacara ini, dua personel Polres Kubu Raya menerima penghargaan dari Kapolri, sedangkan Kapolda Kalbar memberikan piagam penghargaan kepada 43 personel Polda Kalbar yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas.

Rincian penerima penghargaan melibatkan 41 personel Ditreskrimum yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO tingkat Polda dan jajaran.

Selain itu, seorang personel Ditresnarkoba dihargai atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara, sementara seorang lagi dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.

"Pentingnya dedikasi dan pengorbanan personel Polri dalam mengemban tugasnya juga tercermin dari penghargaan yang diberikan kepada dua personel Polres Kubu Raya. Mereka diakui atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan bus DAMRI yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan menggunakan sepeda motor pribadi, mencegah terjadinya korban jiwa," tandasnya.