JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan imbas Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasirsembung sudah melebihi kapasitas.
TPSA Pasirsembung kini sudah beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara TPSA baru yaitu TPSA Mekarsari masih belum bisa digunakan.
"Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung," kata Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur Selasa 23 Januari, disitat Antara.
Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.
Masing-masing kecamatan dan pasar diminta melakukan pengolahan sampah mandiri selama status darurat sampah diberlakukan, sehingga tidak ada pengiriman sampah ke RTH Pasirsembung secara besar-besaran.
"Saat ini pembangunan jalan menuju TPSA Mekarsari dipercepat agar segera beroperasi, karena sudah ada pemenang dan dapat langsung dibangun. Harapan kami Februari TPSA baru sudah dapat digunakan," katanya.
BACA JUGA:
Untuk pembangunan jalan sepanjang 900 meter menuju TPSA Mekarsari telah disiapkan anggaran sekitar Rp 800 juta, kata dia, sehingga pembangunan jalan ditargetkan dapat tuntas sebelum masa tanggap darurat sampah berakhir.
Selama proses percepatan pembangunan, lanjutnya sampah akan dipaksakan tetap ditampung di TPAS Pasirsembung, meski lahan yang tersisa hanya beberapa puluh meter. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur selama status darurat sampah akan mengusulkan pergeseran anggaran.
"Kalau masih kurang Pemkab Cianjur akan menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), termasuk pergeseran anggaran antar dinas yang sedang diusulkan DLH ke Pemkab Cianjur," katanya.