Akses Jalan ke TPSA Baru Berlumpur, Status Darurat Sampah Cianjur Diperpanjang hingga 9 Februari
Lustrasi tempat pembuangan sampah akhir atau TPA. (dok. ANTARA)

Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperpanjang masa darurat sampah sampai 9 Februari 2024.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan alasannya karena progres pembangunan jalan keluar masuk menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulong belum rampung.

"Pengerasan jalan masuk TPSA pengganti masih berlumpur akibat cuaca hujan yang turun setiap hari, sehingga membuat tanahnya kembali berlumpur sehingga sulit dilakukan pengerasan,” kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jawa Barat, Selasa 6 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan, proses pengerasan dilakukan terus menerus selama 24 jam dengan harapan dapat segera tuntas, sehingga pembuangan sampah ke TPSA baru dari TPSA Pasirsembung sudah dapat berjalan, karena keberadaan TPSA lama sudah beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana penunjang pembuangan sampah ke TPSA baru, pihaknya mengajukan pengadaan beberapa unit dump truck ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI karena truk yang dimiliki saat ini sudah tidak layak jalan namun masih dipaksakan.

"Kami juga menganggarkan dari Biaya Tidak Terduga (BTT) 2024 untuk pembelian mesin pencacah sampah yang akan ditempatkan di sejumlah pasar yang ada di Cianjur, guna memperkecil tonase sampah yang masuk ke TPSA baru," katanya.

Bahkan untuk memperkecil jumlah sampah yang masuk ke TPSA setiap harinya dari lingkungan masyarakat di Cianjur, pihaknya mendorong kembali program Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berjumlah 32 TPS2R di seluruh wilayah Cianjur.

“Kami juga mendorong jumlah TPS3R terus bertambah, sehingga Cianjur tidak akan mengalami status darurat sampah karena TPSA sudah melebihi kapasitas, terlebih dari pengolahan secara mandiri di semua lini, dapat menjadi barang bernilai ekonomis," katanya.

Seperti diberitakan Pemkab Cianjur menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sambil menunggu TPSA baru.