Bagikan:

JAKARTA - Di era digitalisasi sekarang, situasi penyiaran dan teknologi komunikasi saat ini jelas berbeda. Ditambah lagi, belum ada pengawasan terhadap media baru yang sangat masif dikonsumsi publik. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga dibutuhkan dalam hal ini.

Namun dengan regulasi lama yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akankah KPI mengejar perkembangan digitalisasi? Sementara RUU Penyiaran masih dirancangkan. Simak pembahasan kami dengan Ubaidillah, Ketua KPI Pusat berikut.