JAKARTA - Ketua KPI Pusat Ubaidillah memberikan sanksi teguran kepada sejumlah lembaga penyiaran seperti stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan penyiaran terkait Pemilu Presiden dan Legislatif 2024. Salah satu pelanggaran terjadi saat stasiun televisi tersebut menayangkan iklan politik sebelum masa kampanye berlangsung.
“Awalnya iklan politik sudah ditayangkan sebelum masa kampanye. Kami lalu berikan teguran dan sanksi kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan kepentingan pemilik dan kelompoknya,” kata Ubaidillah dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdshareOn.
Kendati tak merinci identitas lembaga penyiaran yang dimaksud, Gus Ubaid, panggilan Ubaidillah mengatakan, KPI tidak bisa menafikan adanya lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Namun yang paling penting, lanjut Ubaidillah, adalah mereka semestinya bisa memproduksi siaran yang tidak berat sebelah soal kontestasi Pemilu 2024. “Harus diberikan porsi yang sama dan berimbang. Hal itu harus dipenuhi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ubaidillah mengatakan, KPI bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers membuat surat keputusan untuk mengatur lebih ketat iklan politik saat masa kampanye Pemilu 2024.
Salah satunya adalah batas maksimum beriklan di TV setiap harinya yakni sebanyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap peserta pemilu. Sementara untuk radio setiap harinya, batas maksimumnya 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap peserta pemilu. “Alhamdulillah lembaga penyiaran mengikuti hal itu. Sehingga kami menerima laporan iklan yang tidak melebihi durasi yang ditetapkan.”
BACA JUGA:
Banyak Aduan Soal Tontonan Laki-laki Keperempuanan
Dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdshareOn, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga mengungkap banyaknya aduan yang diterima KPI terkait tontonan yang tidak berkualitas. Salah satunya adalah program televisi yang mempertontonkan laki-laki yang bergaya layaknya perempuan.
“Konteks aduan ini adalah jangan sampai apa yang ditayangkan itu ditiru anak-anak. Sesuatu yang negatif dikhawatirkan akan berdampak ke depannya,” ucap Gus Ubaid.
Itulah salah satu alasan KPI kemudian memberi sanksi teguran kepada selebritas Ivan Gunawan. Menurut informasi, KPI menegur Ivan saat tampil di salah satu program televisi pada 30 Oktober 2023. Ivan dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) karena mengenakan busana yang feminin.
Ubaidillah mengatakan KPI sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh stasiun televisi untuk menampilkan tontonan yang berkualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi anak-anak. Komisi bahkan sudah selalu mengingatkan agar TV bisa mematuhi surat edaran tersebut. “Jadi, bukan cuma yang kemarin saja (Ivan Gunawan), tapi sebelumnya juga sudah ada tayangan serupa yang disanksi,” tegas Ubaidillah kepada Eddy Wijaya. (ADV)