Bagikan:

JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukuman tersebut yaitu menulis selama 1,5 jam.

Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut.

Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku.

Terkait hal tersebut maka Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut. Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).

2. Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggungjawab. Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus dibarikan pada yang berswangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam. Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023.

3. Melakukan Tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang. Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut.

4. FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, namun FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja.