Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kekinian, ada dua tersangka baru yang berunsur aparatur sipil negara (ASN).

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari.

Tak dirinci Ali soal identitas dua tersangka itu. Biasanya, pengumuman bakal disampaikan saat upaya paksa penahanan melalui konferensi pers.

Adapun pengembangan dilakukan setelah persidangan kasus ini. Ali bilang fakta yang ada saat menyidangkan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto proses penyidikan dilakukan.

Dalam kasus suap DJKA ini ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

Selin itu, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta.

Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

Selain nama di atas, komisi antirasuah juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.

Lalu, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).