KPK Panggil 4 Pegawai ASN Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Kamis, 28 Maret. Mereka dipanggil sebagai saksi pengembangan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret.

Ali menyebut empat ASN Kemenhub yang dipanggil tersebut adalah Iwang Hendriawan, Sugi, Riski, dan Agung Kuncoro. Selain itu, ada seorang saksi dari pihak swasta yaitu Rizal Mardhani yang ikut dipanggil.

“(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Belum dirinci materi pemeriksaan terhadap kelima saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengungkap ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang jadi tersangka baru di kasus suap Dirjen Perkeretaapian. Salah satunya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak dirinci KPK soal siapa saja yang jadi tersangka karena informasi lengkap akan disampaikan dengan upaya paksa penahanan. Namun, informasi yang dikumpulkan dua nama tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN Kemenhub.

Adapun ditetapkannya dua nama ini merupakan pengembangan dari sidang Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. KPK menyebut penyidik memantau fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.