Imigrasi Denpasar Pulangkan Pencari Suaka Asal Venezuela
WN Venezuela berinisial SEBM (26) saat dipulangkan, ke negara asalnya, Selasa (16/1). (FOTO Humas Kemenkumham Bali).

Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memulangkan pencari suaka asal Venezuela ke negaranya dengan biaya sendiri karena tidak ada kejelasan terkait negara tujuan.

"Pemulangan secara sukarela WNA Venezuela itu merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto di Denpasar, Selasa, 16 Januari.

Menurut dia, pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara tujuan atau ketiga (resettlement).

Kemenkumham Bali mencatat negara tujuan atau negara ketiga penerima pengungsi adalah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi pada 1951 dan Protokol Pengungsi 1967 di antaranya Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat hingga Kanada.

Upaya itu dilakukan untuk mengurangi jumlah pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, serta untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke negara asalnya.

Ada pun WNA asal Venezuela berinisial SEBM itu sudah lebih dari dua tahun berada di Bali, yang masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Agustus 2019, menggunakan visa pelajar.

Awalnya, pria berusia 26 tahun itu mengenyam pendidikan di Universitas Udayana (Unud) setelah mengikuti program beasiswa untuk belajar bahasa, seni dan budaya Indonesia.

Ia menjelaskan sebagian biaya hidup SEBM didukung oleh salah satu perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat.

Berdasarkan catatan Kemenkumhan Bali, pada 6 November 2020, SEBM mengajukan perpanjangan visa atau visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia hingga 28 Februari 2021.

Namun, akibat pandemi COVID-19 dan situasi krisis di Venezuela membuat dirinya tidak bisa pulang ke tanah kelahirannya.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menambahkan SEBM sudah berupaya menghubungi kedutaan besar Venezuela, namun belum menemukan solusi.

Akibatnya, seiring berjalan-nya waktu paspor SEBM kemudian tidak dapat diperbarui sehingga menyebabkan kehilangan validitas.

Mengingat situasi darurat di negaranya, lanjut dia, kemudian SEBM menghubungi Badan PBB urusan pengungsi atau UNHCR dan terdaftar sebagai pencari suaka pada 28 November 2022.

Pada akhir 2023, SEBM kemudian melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela karena ibunya sakit keras.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, Imigrasi kemudian menyetujui proses pemulangan pemuda itu.

"Dengan paspor yang pada akhirnya telah terbit, SEBM kemudian pulang dan melanjutkan kuliah di negaranya," ucapnya.

SEBM kemudian diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Caracas, Venezuela.

Berdasarkan data UNHCR per November 2023, terdapat sekitar 12 ribu pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk sekitar 5.000 pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB salah satunya Organisasi Migrasi Internasional (IOM).