Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 5 orang pengungsi Warga Negara Asing (WNA) dan pencari suaka, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka diamankan lantaran berpotensi membuat kegaduhan di Jakarta, Rabu, 6 November.

Kelima WNA itu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Hingga saat ini, Imigrasi Jakarta Pusat tetap fokus terhadap para pencari suaka dan pengungsi asal luar negeri.

"Sebanyak lima orang pengungsi telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, kami tempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman saat dikonfirmasi, Rabu, 6 November.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat juga melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing khususnya penanganan pencari suaka dan pengungsi. Sebanyak 26 instansi terkait digandeng untuk berkolaborasi.

Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menambahkan, dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, Imigrasi dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal.

"Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.