Bagikan:

JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan sah saja capres maupun cawapres menyodorkan berbagai janji ke publik saat kampanye. Tak terkecuali cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang menjanjikan pengembalian UU KPK lama hingga mengganti nama komisi antirasuah.

“Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK atau upaya mengembalikan lagi UU KPK Nomor 32 Tahun 2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 16 Januari.

Meski begitu, Nawawi menyoroti pernyataan yang keluar dari Mahfud tersebut. “Alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres,” tegasnya.

“Itu intinya mereka silakan saja disampaikan,” sambung Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berpeluang dikembalikan seperti awal sebelum direvisi menang Pilpres 2024. Kemungkinan ini terbuka untuk mengembalikan kejayaan KPK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Awalnya, Menko Polhukam itu bicara soal tingkat kepercayaan Komisi Antirasuah yang menurun pascarevisi UU KPK. Sehingga, ia menilai perlu ada perbaikan salah satunya lewat penerapan kembali undang-undang yang lama.

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," tegasnya disambut gemuruh tepuk tangan mahasiswa.

Selain itu, Mahfud juga bicara soal penggantian nama KPK. Kata ‘Komisi’ dianggap kurang menguatkan citra sebagai lembaga penegak hukum yang tugas utamanya menghadapi korupsi.