Pemerintah Targetkan Legalitas Aset Masyarakat 126 Juta Bidang Tanah 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto sedang menyerahkan sertifikat program PTSL pada warga Kabupaten Pekalongan, Senin, (15/1/2024). ANTARA/HO-Humas Kabupaten Pekalongan

Bagikan:

PEKALONGAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 126 juta bidang tanah.

"Sampai saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai 110,5 juta bidang. Diharapkan pada 2024, bisa mencapai 120 juta bidang tanah," katanya di Pekalongan dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Menurut dia, khususnya di Jawa Tengah, pihaknya menargetkan 21 juta bidang tanah yang kini sudah tercapai 96 persen.

Kemudian untuk pembagian sertifikat pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada awal 2024 di Kabupaten Pekalongan, kata dia, pada hari ini diserahkan 20 sertifikat dari 96 persen yang sudah tercapai.

"Dari capaian itu, kami berharap segera dideklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia," harapnya.

Hadi Tjahjanto menyampaikan, nantinya sertifikat akan berubah menjadi digital sehingga kepemilikan tanahnya dapat semakin aman.

"Jadi masyarakat dapat tenang dan tidak akan dicuri atau dimainkan oleh mafia tanah karena sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik," ucapnya.

Hadi Tjahjanto berkeliling membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berdialog dengan warga Desa Klunjukan, Kecamatan Sragi.

"Saya mau tanya kepada ibu-ibu yang sudah menerima sertifikat, nantinya sertifikat ini mau diapakan?. Jika mau 'disekolahkan' tidak apa-apa, namun jangan terlalu tinggi," ujarnya.

Terkait