Bagikan:

SUMUT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita tiga ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

"Dari penyitaan itu ditemukan 100 jerigen dengan ukuran 30 liter yang masing-masing berisi BBM jenis Biosolar dengan berat mencapai 3 ton," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sumut, Minggu 14 Januari, disitat Antara.

Hadi mengatakan, penyitaan itu berawal dari personel mengamankan satu unit truk yang membawa BBM bersubsidi jenis Biosolar tanpa izin itu melintas di Jalan Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat 12 Januari.

"Karena curiga, truk tersebut diberhentikan oleh petugas, kemudian, kendaraan yang dibawa oleh pria berinisial R dan S sebagai kernet diamankan," ucap Hadi.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan dari R, BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah tempat pengumpulan Biosolar milik JS di Kecamatan Serapit, Langkat.

"Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar ekskavator," ujarnya.

Hadi mengatakan dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, menurutnya pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G (dalam penyelidikan).

"JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing), lalu dikumpulkan di rumah miliknya," ucapnya.

Hadi menambahkan saat ini personel masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.