SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Banten menangkap dua pelaku berinisial AS (50) dan AD (45) penipuan kerja sama usaha di pembelian scrap atau limbah besi dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, mengatakan modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku dengan cara meminjam modal usaha kepada korbannya sebesar Rp1 miliar lebih.
"Dua pelaku ini awalnya mengajak kerja sama kepada korban dengan membiayai lima paket pekerjaan pada Oktober untuk pembelian timah putih, paket logam aluminium, scrap 50 ton dengan total nilai Rp 1 miliar lebih," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.
Kedua pelaku ini menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu dengan keuntungan sebesar Rp 86 juta.
"Atas tawaran tersebut korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD Rp 895 juta dan AS Rp 120 juta," katanya.
Namun, setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka ini tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban. Bahkan tidak membeli scrap seperti yang dijanjikan.
"Korban kemudian mencari tahu kebenaran pekerjaan yang dijanjikan tersebut dan mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP Nomor 12 tanggal 11 Januari 2023. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti. Diketahui bahwa pembelian scrap tidak dilakukan dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Penyidik telah memanggil kedua tersangka pada bulan April 2023 untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka, namun kedua tersangka tersebut tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.
Pada Sabtu 11 November 2023, penyidik menangkap AS di jalan raya Kampung Rokal, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Dan pada 17 Desember 2023, penyidik berhasil menangkap tersangka AD di Citra Raya, Maja, Kabupaten Lebak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," katanya.
BACA JUGA:
Namun, pada tanggal 22 November 2023, tersangka AS mengeluh sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Tersangka AS dinyatakan harus dilakukan rawat inap dan penyidik melakukan pembantaran penahanan.
Pada 12 Desember 2023, pihak RS Bhayangkara merujuk tersangka AS ke RS Bhayangkara di Kramat Jati, Jakarta guna dilakukan operasi. Setelah dilakukan operasi dan perawatan medis, pada 11 Januari 2024, tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita.
"Dengan meninggalnya tersangka AS, penyidik menetapkan tersangka AD sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 miliar lebih, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.