Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan Telusuri Perusahan Nakal
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqidusy (tiga dari kiri) mendampingi Kapolda jateng Irjen Ahmad Luthfi (dua dari kiri) (ANTARA)

Bagikan:

JATENG - Polda Jateng akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo. Belakangan, ramai pemberitaan menganai 'serbuan' limbah minuman keras (Minumana tradisional, Ciu, red) hingga matinya ikan. 

Polda Jateng akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqidusy mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal di Solo, Antara, Kamis, 9 September. 

Iqbal menjelaskan pada Pasal 114 UU PPLH bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," katanya pula.

Iqbal juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya.

Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo.

Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB pada Selasa lalu, PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.

Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. Mengenai munculnya limbah, dikatakannya, berasal dari Kali Samin.