SERANG - Satreskrim Polres Serang berhasil amankan tiga bajing loncat yang kerap beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
“Betul telah diamankan pelaku bajing loncat ketiganya yaitu TM (26), SN (34) dan SK (35), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di kawasan Industri Modern Cikande pada Senin (25 Juli).” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli.
Dedi menjelaskan, limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi dan akan diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande,” jelas Dedi.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menggunakan dua motor lalu memepet mobil yang saat itu dikemudikan Supardi (40).
"Ketika kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi," jelas Dedi.
BACA JUGA:
Pada saat pelaku beraksi, kebetulan tim Jatanras yang sedang melakukan patroli memergoki aksi mereka.
"Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor langsung tancap gas melarikan diri. Sedangkan tiga pelaku yang ada di atas dump truk berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Serang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah tiga kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan," papar Dedi.
“Dari hasil penangkapan didapat barang bukti dua pisau, dua buah obeng dan dua buah tang,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya.
“Sudah mengetahui identitasnya tiga pelaku yang melarikan diri dan tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya”. Pungkas Dedi
Tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka diamankan di Polres Serang dan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Dedi