Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan Indonesia siap bekerja sama dengan seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Filipina, untuk menyelesaikan Pedoman Tata Perilaku (CoC) Laut China Selatan secepatnya.

Pernyataan itu dia sampaikan usai pertemuan bilateral dengan Menlu Filipina Enrique A Manalo di Filipina pada Selasa (9/1).

“Kami menyambut baik Pernyataan Menjaga dan Mempromosikan Stabilitas Maritim di Asia Tenggara yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri ASEAN pada 30 Desember tahun lalu,” kata Retno berdasarkan transkrip pernyataan persnya, dilansir ANTARA, Rabu, 10 Januari.

Pernyataan para menlu ASEAN tersebut, ujar Retno, merupakan langkah penting untuk memastikan Laut China Selatan tetap menjadi lautan yang damai, stabil, dan sejahtera.

Filipina dan China sudah sering terlibat perselisihan di wilayah perairan Laut China Selatan dalam beberapa bulan terakhir, terutama di dekat Beting Second Thomas yang disengketakan dan merupakan bagian dari Kepulauan Spratly.

Beijing mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh wilayah di Laut China Selatan, termasuk sebagian zona ekonomi eksklusif (ZEE) Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Pengadilan Arbitrase Permanen pada 2016 mengatakan klaim China itu tidak memiliki dasar hukum.

Pada November 2023, Filipina mengajukan pedoman tata perilaku baru bagi kestabilan dan perdamaian di wilayah sengketa Laut China Selatan.

Usulan Manila muncul setelah Presiden Ferdinand Marcos merasa prihatin mengenai negosiasi yang berkepanjangan antara negara-negara Asia Tenggara dan China tentang CoC di Laut China Selatan.

"Kami saat ini tengah melakukan negosiasi pedoman tata perilaku kami sendiri, misalnya dengan Vietnam karena kami masih menunggu CoC antara China dengan ASEAN dan perkembangannya sayangnya sedikit lambat," ujar Marcos.

"Jadi kami mengambil inisiatif untuk mendekati negara-negara di sekitar ASEAN, dengan siapa kita mempunyai konflik teritorial,” tambahnya.

Marcos juga mencari dukungan dari negara-negara, seperti Vietnam dan Malaysia, untuk membentuk kode etik kelautan yang akan menjaga perdamaian di Laut China Selatan.

Deklarasi Perilaku Para Pihak (DoC) Laut China Selatan adalah perjanjian mengenai perilaku di Laut China Selatan yang ditandatangani oleh ASEAN dan China pada November 2002, menandai pertama kalinya China menerima perjanjian multilateral mengenai isu ini.