JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN untuk bidang Politik Keamanan Michael Tene mengatakan pedoman tata perilaku (CoC) bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa maritim di Laut China Selatan, melainkan menciptakan lingkungan yang kondusif dan mencegah konflik.
Pernyataan tersebut disampaikan Michael merespons adanya ekspektasi yang tinggi terhadap keketuaan Indonesia dalam ASEAN tahun ini, terutama terkait masalah Laut China Selatan.
“Persoalan di Laut China Selatan adalah persoalan batas maritim. Anda harus bernegosiasi secara bilateral di antara negara-negara yang memiliki masalah perbatasan –batas maritim– itu tidak bisa diselesaikan melalui CoC,” kata Michael dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.
“CoC dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam melakukan negosiasi secara bersahabat dan mencegah terjadinya konflik terbuka” tegasnya.
Laut China Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan. China mengklaim hampir seluruh perairan di Laut China Selatan. Negara-negara anggota ASEAN yang juga memiliki klaim teritorial di wilayah tersebut adalah Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
ASEAN dan China telah sejak lama berusaha merumuskan CoC yang mengikat secara hukum guna menghindari konflik antarnegara yang saling bersengketa di wilayah tersebut.
Langkah yang telah dilakukan ASEAN dan China dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan adalah penandatangan Deklarasi Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct/DoC) pada 2002. DoC merupakan perjanjian tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di perairan tersebut.
DoC meminta para pihak untuk menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang dapat mengancam atau mengerahkan pasukan, menyelesaikan perselisihan secara damai melalui dialog dan konsultasi, dan menghormati kebebasan berlayar dan terbang.
BACA JUGA:
Penyusunan DoC menjadi pintu masuk untuk menyusun suatu dokumen pedoman tata perilaku di Laut China Selatan.
Selama keketuaan Indonesia, negosiasi CoC telah sampai pada tahapan second reading atau pembahasan negosiasi putaran kedua.
Indonesia telah menjadi tuan rumah perundingan negosiasi CoC antara ASEAN dan China pada Maret lalu. Pada akhir 2023 ini, Indonesia berencana kembali menjadi tuan rumah putaran negosiasi CoC selanjutnya.
Michael menegaskan negosiasi CoC adalah proses yang rumit dan panjang sehingga tidak masuk akal jika mengharapkan pedoman tata perilaku itu dapat selesai pada masa keketuaan Indonesia tahun ini.
Namun, dia mengatakan ASEAN dan China berkomitmen untuk menyelesaikan CoC, yang diharapkan dapat mendorong perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.